Pembuatan Paspor Terbaru 2024 untuk Liburan ke Negeri Sakura

Pembuatan Paspor

Jakarta, 8 Juli 2024 – Bagi pecinta budaya dan keindahan alam, Jepang selalu menjadi destinasi wisata yang memikat. Berikut akan kami berikan informasi terbaru mengenai cara memproses pembuatan paspor terbaru di tahun 2024 ini bagi yang ingin menenangkan diri.

Berita baiknya, warga Indonesia kini semakin mudah untuk mengunjungi Negeri Sakura dengan adanya kemudahan dalam pembuatan paspor terbaru di tahun 2024.

Berikut panduan lengkapnya:

Syarat Pembuatan Paspor Terbaru 2024:

Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku
Akta Lahir atau dokumen lain yang mencantumkan tanggal lahir
Buku nikah atau akta cerai (bagi yang sudah menikah atau bercerai)
Setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pembuatan paspor

Baca Juga : Pengajuan Visa Australia di Tahun 2024 : Negeri Kanguru

Biaya Pembuatan Paspor Terbaru 2024:

Paspor biasa (non elektronik): Rp 35.000
Paspor elektronik (e-paspor): Rp 650.000

Langkah-langkah Pembuatan Paspor Terbaru 2024:

Unduh dan instal aplikasi M-Paspor di smartphone Anda.
Buat akun dan lengkapi data diri Anda.
Pilih lokasi kantor imigrasi yang ingin Anda tuju.
Pilih tanggal dan waktu kedatangan Anda.
Bayar biaya PNBP pembuatanpaspor melalui bank atau loket pembayaran di kantor imigrasi.
Datang ke kantor imigrasi pada tanggal dan waktu yang telah Anda pilih.
Siapkan semua dokumen yang diperlukan.
Ikuti proses verifikasi dan pengambilan foto.
Tunggu proses pencetakan paspor.

Lama Proses Pembuatan Paspor Terbaru 2024:

Paspor biasa: 3 hari kerja
E-paspor: 4 hari kerja

Catatan:

Anda juga dapat membuat paspor melalui kantor pos, namun waktunya lebih lama.
Pastikan Anda datang ke kantor imigrasi dengan berpakaian rapi dan sopan.
Bawalah semua dokumen yang diperlukan dalam keadaan asli dan fotokopinya.
Jika Anda memiliki paspor lama, Anda dapat membawanya untuk mendapatkan potongan harga.

Khusus untuk warga Indonesia yang ingin berkunjung ke Jepang:

Wajib memiliki paspor elektronik (e-paspor)
Paspor harus masih berlaku minimal 6 bulan setelah tanggal keberangkatan dari Jepang.
Anda juga dapat mengajukan visa kunjungan ke Jepang secara online melalui situs web Kedutaan Besar Jepang di Indonesia
Dengan mengikuti panduan ini, Anda dapat dengan mudah membuat paspor terbaru 2024 dan mewujudkan impian Anda untuk menjelajahi keindahan Negeri Sakura.

Semoga informasi ini bermanfaat!

Author: Riley Seth